Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan alokasi DAK per bidang untuk masing-masing daerah berdasarkan Rencana Dana Pengeluaran DAK per bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perhitungan alokasi DAK per bidang untuk masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. penentuan daerah tertentu yang menerima DAK; dan
b. penetapan besaran alokasi DAK masing-masing daerah.
(3) Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK dan penetapan besaran alokasi DAK masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
Koreksi Anda
