Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pimpinan lembaga terkait menyampaikan:
a. data kewilayahan sebagai dasar perhitungan kriteria khusus; dan
b. indeksteknis sebagai dasar perhitungan kriteria teknis.
kepada Menteri Keuangan paling lambat pada bulan Juli tahun anggaran sebelumnya.
(2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyiapkan data DBH, DAU, Pendapatan Asli Daerah, gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan realisasi penyerapan DAK paling lambat bulan Juli tahun anggaran sebelumnya.
Koreksi Anda
