Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a antara lain dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. (2) Penyusunan Rencana Dana Pengeluaran DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dirinci menurut bidang DAK antara lain dengan mempertimbangkan: a. Indikasi Kebutuhan Dana; b. prioritas nasional yang dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah; c. tingkat penyerapan masing-masing bidang DAK tahun sebelumnya; d. usulan kebutuhan pendanaan masing-masing bidang DAK dari kementerian/lembaga; dan e. bidang baru yang diusulkan untuk didanai dari DAK.
Koreksi Anda