Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a antara lain dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
(2) Penyusunan Rencana Dana Pengeluaran DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dirinci menurut bidang DAK antara lain dengan mempertimbangkan:
a. Indikasi Kebutuhan Dana;
b. prioritas nasional yang dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah;
c. tingkat penyerapan masing-masing bidang DAK tahun sebelumnya;
d. usulan kebutuhan pendanaan masing-masing bidang DAK dari kementerian/lembaga; dan
e. bidang baru yang diusulkan untuk didanai dari DAK.
Koreksi Anda
