Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DAK setelah berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Anggaran, dan kementerian/lembaga terkait. (2) Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempertimbangkan: a. perkiraan alokasi DAK dalam kerangka pembangunan jangka menengah; dan b. perkembangan alokasi DAK tahun-tahun sebelumnya. (3) Indikasi Kebutuhan Dana DAK disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara. (4) Rencana Dana Pengeluaran DAK disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda