Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAU untuk suatu daerah dialokasikan dengan menggunakan formula: Keterangan: DAU = Dana Alokasi Umum www.djpp.kemenkumham.go.id CF = Celah Fiskal AD = Alokasi Dasar (2) Celah Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan formula: Keterangan: CF = Celah Fiskal KbF = Kebutuhan Fiskal KpF = Kapasitas Fiskal (3) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkiraan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah. (4) Kebutuhan fiskal Daerah diukur/dihitung berdasarkan total belanja daerah rata-rata, jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Pembangunan Manusia, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, dan Indeks Kemahalan Konstruksi, dengan menggunakan formula: Keterangan: KbF = Kebutuhan Fiskal TBR = Total Belanja Rata-Rata IP = Indeks Jumlah Penduduk IW = Indeks Luas Wilayah IKK = Indeks Kemahalan Konstruksi = Invers dari Indeks Pembangunan Manusia IPDRB per kapita = Indeks dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita , , , , dan merupakan bobot masing-masing variabel yang ditentukan berdasarkan hasil uji statistik. (5) Kapasitas fiskal daerah merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan DBH dengan formula: Keterangan: KpF = Kapasitas Fiskal PAD = Pendapatan Asli Daerah DBH SDA = Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam DBH Pajak = Dana Bagi Hasil Pajak www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Variabel-variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) digunakan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam rangka menghitung alokasi DAU untuk provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan bobot dan persentase tertentu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat pemerataan keuangan antar daerah. (7) Hasil perhitungan alokasi DAU untuk provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan Rencana Dana Pengeluaran DAU nasional dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (8) Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan alokasi DAU untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7), alokasi DAU untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda