Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Pusat Statistik menyampaikan data dasar perhitungan DAU yang meliputi:
a. jumlah penduduk;
b. Indeks Pembangunan Manusia (IPM);
c. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita; dan
d. Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).
kepada Menteri Keuangan paling lambat bulan Juli tahun anggaran sebelumnya.
(2) Menteri Dalam Negeri menyampaikan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota kepada Menteri Keuangan paling lambat bulan Juli tahun anggaran sebelumnya.
(3) Kepala Badan Informasi Geospasial menyampaikan data luas wilayah perairan provinsi dan kabupaten/kota kepada Menteri Keuangan paling lambat bulan Juli tahun anggaran sebelumnya.
(4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyiapkan data Dana Bagi Hasil, Pendapatan Asli Daerah, total belanja, dan gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah paling lambat bulan Juli tahun anggaran sebelumnya.
Koreksi Anda
