Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DAU ditetapkan paling kurang 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pendapatan Dalam Negeri Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara yang berasal dari pajak dan bukan pajak setelah dikurangi dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah.
(3) Proporsi DAU untuk provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
