Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DAU nasional setelah berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DAU nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempertimbangkan: a. perkiraan kebutuhan pagu DAU nasional; dan b. kebijakan pemerintah terkait pagu DAU nasional. (3) Indikasi Kebutuhan Dana DAU nasional disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara. (4) Rencana Dana Pengeluaran DAU nasional disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (5) Penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DAU nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) termasuk perubahan pagu anggaran akibat adanya perubahan rencana penerimaan dalam negeri. (6) Penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DAU nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda