Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan realisasi alokasi DBH untuk masing-masing provinsi, dan kabupaten/kota.
(2) Perhitungan realisasi alokasi DBH dilakukan melalui mekanisme rekonsiliasi antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan unit/kementerian terkait.
(3) Dalam hal realisasi alokasi DBH lebih besar dari perkiraan alokasi dan/atau perubahan perkiraan alokasi DBH, terdapat Kurang Bayar DBH.
(4) Dalam hal realisasi alokasi DBH lebih kecil dari perkiraan alokasi dan/atau perubahan perkiraan alokasi DBH, terdapat Lebih Bayar DBH.
(5) Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencakup kurang bayar atas perhitungan penerimaan PNBP tahun- tahun sebelumnya yang baru teridentifikasi daerah penghasilnya.
(6) Kurang Bayar DBH disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dianggarkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau UNDANG-UNDANG mengenai APBN Perubahan.
(7) Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diperhitungkan dengan alokasi DBH tahun anggaran berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
