Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat:
a. perubahan rencana penerimaan pajak dan PNBP yang mengakibatkan perubahan alokasi DBH dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN Perubahan lebih besar atau sama dengan 10% (sepuluh persen);
b. prognosa realisasi penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN;
c. prognosa PNBP SDA yang mengakibatkan perubahan alokasi DBH SDA melebihi 5% (lima persen) perkiraan alokasi secara nasional;
d. perubahan data daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil DBH SDA dan PNBP SDA; dan/atau
e. kesalahan hitung, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan perubahan perkiraan alokasi DBH.
(2) Perubahan perkiraan alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, prognosa realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), prognosa realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dan prognosa realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal prognosa realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan prognosa realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) tidak disampaikan, Direktur Jenderal Perimbangan dapat melakukan perubahan perkiraan alokasi DBH SDA berdasarkan prognosa realisasi PNBP SDA semester II dalam Laporan Semester Pelaksanaan APBN dan hasil rekonsiliasi dengan kementerian terkait.
Koreksi Anda
