Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun: a. Indikasi Kebutuhan Dana DBH Pajak, DBH CHT, dan DBH SDA; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. Rencana Dana Pengeluaran DBH Pajak, DBH CHT, dan DBH SDA, berdasarkan perkiraan penerimaan Pajak, Cukai Hasil Tembakau, dan PNBP SDA yang dibagihasilkan. (2) Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, Badan Kebijakan Fiskal, dan kementerian/instansi terkait. (3) Indikasi Kebutuhan Dana DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara. (4) Rencana Dana Pengeluaran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (5) Penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda