Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian, yang terdiri atas: a. Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran Dana Otonomi Khusus; b. Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran TP Guru PNSD dan DTP Guru PNSD; c. Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran BOS; dan d. Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DID, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal. (2) Indikasi Kebutuhan Dana Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara. (3) Rencana Dana Pengeluaran Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (4) Penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) termasuk perubahan pagu anggaran akibat adanya perubahan rencana penerimaan negara. (5) Penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id