Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Transfer ke Daerah meliputi Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Penyesuaian.
(2) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas DBH, DAU, dan DAK.
(3) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh.
(4) Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, BOS, dan DID.
(5) Ruang lingkup pengalokasian anggaran Transfer ke Daerah meliputi:
a. penganggaran anggaran Transfer ke Daerah;
b. penyediaan data anggaran Transfer ke Daerah; dan
c. perhitungan dan penetapan alokasi anggaran Transfer ke Daerah.
Koreksi Anda
