Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGRAN 2006, 2007 DAN 2008 YANG DIALOKASIKAN DALAM UNDANG-UNDANG ANGGARAN PENDAPAT DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009 DAN PERUBAHANNYA
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006, 2007 dan 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun Anggaran 2009.
(2) Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006, 2007 dan 2008 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006, 2007 dan 2008.
(4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat pengesahan.
Koreksi Anda
