Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGRAN 2006, 2007 DAN 2008 YANG DIALOKASIKAN DALAM UNDANG-UNDANG ANGGARAN PENDAPAT DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009 DAN PERUBAHANNYA
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak TA 2006, 2007 dan 2008 berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri pada UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan perubahannya.
(2) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006 dan 2007 untuk masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2008 untuk masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini
Koreksi Anda
