Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 145-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA PADA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Universitas Negeri Jakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sama
Operasional (KSO) denganpihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, danpengabdiankepada masyarakat.
(2) Tariflayanan KSO denganpihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasamaan tara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Jakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain.
Koreksi Anda
