Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 145-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA PADA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Universitas Negeri Jakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) denganpihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, danpengabdiankepada masyarakat. (2) Tariflayanan KSO denganpihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasamaan tara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Jakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 145-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id