Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 145-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA PADA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Wisma dan Rusunawa, Tarif Laboratorium, dan Tarif Poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf c ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Jakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda