Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 145-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA PADA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana, Tarif Program Pascasarjana dan Tarif Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d,dan huruf e,t ercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah kandari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
