Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 145-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA PADA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
a. Tarif Penggunaan Lahan,Ruangan, Wisma dan Rusunawa;
b. Tarif Laboratorium; dan
c. Tarif Poliklinik.
Koreksi Anda
