Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 145-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA PADA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. Tarif Seleksi Ujian Masuk; b. TarifUang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana; c. Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana; d. TarifProgram Pascasarjana; dan e. Tarif Akademik Lainnya.
Koreksi Anda