Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 145-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN DANA OPERASIONAL KHUSUS PENGAMANAN PENERIMAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penanda Tangan SPM setiap awal triwulan mengajukan SPM- LS untuk pencairan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara ke KPPN dengan melampirkan SPTJM yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Berdasarkan SPM-LS dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D untuk rekening Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda
