Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 145-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN DANA OPERASIONAL KHUSUS PENGAMANAN PENERIMAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) KPA menyelenggarakan kegiatan-kegiatan operasional pengamanan penerimaan negara pada unit yang bersangkutan berdasarkan DIPA.
(2) KPA dapat menyerahkan kewenangan dalam menggunakan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara kepada pimpinan unit eselon I dalam rangka mendukung tugas Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.
(3) Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara disediakan untuk menunjang kegiatan lingkup Kementerian Keuangan dalam rangka melaksanakan fungsi pengelolaan APBN dan kebijakan fiskal yang sifatnya mendesak, penting, atau khusus.
(4) Penggunaan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara, dilakukan berdasarkan pertimbangan KPA dalam rangka pelaksanaan anggaran pengeluaran paling sedikit meliputi:
a. pelayanan dan pengamanan kepada pimpinan;
b. jamuan untuk pertemuan yang bersifat strategis; dan/atau
c. hal lain yang mendukung kebijakan pimpinan.
(5) Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara yang diserahkan kepada pimpinan unit eselon I digunakan dengan memperhatikan asas manfaat, efisien, kepatutan, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.
(6) Pimpinan unit eselon I yang diserahi Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara bertanggung jawab atas penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
