Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 145-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN DANA OPERASIONAL KHUSUS PENGAMANAN PENERIMAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.05/2011 TENTANG MEKANISME PENGELOLAAN DANA OPERASIONAL KHUSUS PENGAMANAN PENERIMAAN NEGARA FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK KEMENTERIAN/LEMBAGA.........(KOP SURAT) SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ....................................................... (1) NIP : ....................................................... (2) Jabatan : ....................................................... (3) Satuan Kerja : ....................................................... (4) Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1. Pencarian dan penggunaan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran sepenuhnya. 2. Apabila di kemuadian hari terdapat kesalahan dana/atau kelebihan atas pembayaran ..... (5) ..... tersebut, sebagian atau seluruhnya, kami bertanggungjawab sepenuhnya dan bersedia menyetornya atas kesalahan dan/atau kelebihan pembayaran tersebut ke Kas negara. Demikian pernyataan ini kami nuat dengan sebenar-benarnya. .......................(6)...................... Kuasa Pengguna Anggaran (7) Nama Lengkap NIP www.djpp.kemenkumham.go.id PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) Nomor Uraian Isian (1) Diisi dengan nama pejabat penanda tangan SPTJM (2) Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) penanda tangan SPTJM (3) Diisi dengan nama jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (4) Diisi dengan nama satuan kerja bersangkutan (5) Diisi dengan jenis pengeluaran negara (6) Diisi dengan nama tempat, tanggal-bulan-tahun penerbitan SPTJM (7) Diisi dengan tanda tangan pejabat yang berwenang dan dibubuhi cap dinas satuan kerja bersangkutan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 145-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id