Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 145-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN DANA OPERASIONAL KHUSUS PENGAMANAN PENERIMAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sisa Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, disetorkan ke Kas Negara oleh Kuasa Pengguna Anggaran paling lambat tanggal 20 Februari tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda