Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 145-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN DANA OPERASIONAL KHUSUS PENGAMANAN PENERIMAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit eselon I yang diserahi wewenang, membuat laporan realisasi anggaran penggunaan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara setiap akhir bulan dan menyampaikan kepada KPA. (2) KPA membuat laporan realisasi anggaran atas penggunaan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara setiap akhir triwulan dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda