Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 908), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Kepabeanan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2. UNDANG-UNDANG Cukai adalah UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
3. Premi di bidang Kepabeanan dan/atau Cukai yang selanjutnya disebut Premi adalah penghargaan dalam bentuk uang dan/atau lainnya yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam mengungkap dan menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai.
4. Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
7. Direktur adalah Direktur pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
8. Sekretaris Direktorat Jenderal adalah Sekretaris Direktorat Jenderal pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(5), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Terhadap Premi sebesar 50% (lima puluh persen) dari sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a diberikan dengan ketentuan:
a. penetapan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak diajukan keberatan;
b. penetapan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang diajukan keberatan dan keberatan tersebut telah mendapat keputusan penolakan serta tidak diajukan banding;
c. keputusan atas keberatan diajukan banding, banding tersebut telah mendapat putusan yang berisi penolakan serta tidak diajukan upaya hukum lainnya; atau
d. putusan pengadilan pajak atas banding diajukan upaya Peninjauan Kembali, dan atas Peninjauan Kembali dimaksud telah mendapat putusan yang memenangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pemberian Premi sebesar 50% (lima puluh persen) dari barang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan tidak boleh dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d diberikan dengan ketentuan:
a. hasil penyidikan atas tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai telah mendapat Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan barang dirampas untuk Negara; atau
b. barang bukti telah dilakukan penyitaan terlebih dahulu, dalam hal penyidikan tindak pidana kepabeanan dan merupakan tindak pidana narkotika dan psikotropika yang penyidikannya telah dilimpahkan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Badan Narkotika Nasional.
5. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal ketentuan mengenai pemberian Premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak terpenuhi sebagai akibat dari dihentikannya penanganan perkara karena pelaku/pelanggar tidak dikenal, tidak ditemukan, atau meninggal dunia, Premi tetap diberikan dengan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c atau huruf d.
6. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam rangka pengajuan permohonan Premi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) huruf d, Sekretaris Direktorat Jenderal, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai mengajukan permohonan penetapan nilai barang kepada Menteri Keuangan.
(2) Dalam rangka penetapan nilai atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri meminta Direktur Jenderal untuk melakukan penelitian nilai barang.
(3) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal dapat mempertimbangkan referensi nilai atas barang yang dihitung oleh pejabat atau instansi teknis terkait sesuai kewenangannya.
(4) Nilai atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diperoleh dari barang-barang meliputi:
a. barang kena cukai;
b. narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika; dan/atau
c. barang lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang.
7. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
(1) Untuk memperoleh Premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Sekretaris Direktorat Jenderal atau Kepala Kantor mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, setelah melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3, Pasal
4, dan/atau Pasal 5.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan surat pernyataan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
8. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Permohonan pengajuan Premi yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilampiri dengan:
a. rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
b. fotokopi surat penetapan yang mengakibatkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang ditandasahkan oleh Direktur, Kepala Kantor, atau pejabat yang ditunjuk;
c. lembar asli nota konfirmasi penerimaan negara dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan/atau fotokopi nota konfirmasi penerimaan negara yang sudah ditandasahkan dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; dan
d. fotokopi keputusan atas keberatan dan/atau putusan atas banding yang berisi penolakan dalam hal:
1) diajukan keberatan, telah ditandasahkan oleh Direktur, Kepala Kantor, atau pejabat yang ditunjuk; atau
2) diajukan banding, telah ditandasahkan oleh pejabat pada Sekretariat Pengadilan Pajak.
9. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Permohonan Premi yang berasal dari barang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang berupa barang bukti berupa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3a), dilampiri dengan:
a. rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
b. fotokopi berkas perkara tindak pidana yang telah disahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
c. fotokopi salinan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
dan
d. fotokopi bukti penyetoran barang bukti berupa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke Kas Negara yang telah dikonfirmasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.
Permohonan Premi yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e dilampiri dengan:
a. rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
b. fotokopi surat penetapan yang mengakibatkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang ditandasahkan oleh Direktur, Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk; dan
c. lembar asli nota konfirmasi penerimaan negara dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan/atau fotokopi nota konfirmasi penerimaan negara yang sudah ditandasahkan dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Permohonan Premi yang berasal dari hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c serta nilai atas barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d yang pelakunya tidak dikenal, tidak ditemukan, atau meninggal dunia, dilampiri dengan:
1) rincian perkiraan jumlah Premi yang dimohon;
2) fotokopi Surat Perintah Penelitian (SPLIT) dan/atau Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP);
3) lembar resume perkara-1 (LRP-1) dan/atau lembar resume perkara-2 (LRP-2) yang menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dilakukan/diteruskan
penyidikan, yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
4) fotokopi Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) atau putusan pengadilan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
5) fotokopi Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan peruntukkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
6) fotokopi salinan Berita Acara Lelang (Risalah Lelang) dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor serta fotokopi bukti penyetoran hasil lelang ke kas negara yang telah dikonfirmasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat dalam hal Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) ditetapkan untuk dilelang; dan 7) referensi nilai barang yang dihitung oleh pejabat atau instansi teknis terkait sesuai dengan kewenangannya dalam hal Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang.
11. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, Menteri selaku Pengguna Anggaran menyampaikan usulan alokasi anggaran untuk pembayaran Premi kepada Menteri selaku pengelola fiskal untuk dilakukan pemrosesan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
12. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Premi yang dibagikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 4, huruf c angka 4, huruf e angka 4, huruf g angka 4, dan Pasal 15 ayat (1) angka 4,
diperuntukkan bagi kepentingan pegawai dan/atau untuk operasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Premi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipergunakan untuk:
a. paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dipergunakan untuk premi nasional (kesejahteraan pegawai) dengan memperhatikan analisis beban dan risiko kerja pada tingkat jabatan, bidang dan unit kerja;
b. paling sedikit 8% (delapan persen) untuk kegiatan operasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
c. paling banyak 2% (dua persen) dipergunakan untuk pengelolaan premi.
15. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku terhadap permohonan Premi yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pelaksanaan pemberian, pembagian, dan pertanggungjawaban Premi berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 908).
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 September 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHYANA