Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 145-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Terhadap kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor berupa nama Eksportir, identitas Eksportir, Kantor Pabean pemuatan tempat pendaftaran, jenis ekspor, dan/atau jenis fasilitas yang diterima, tidak dapat dilakukan pembetulan.
(2) Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir dapat melakukan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(3) Terhadap pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Eksportir dapat mengajukan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang baru sepanjang barang belum dimuat ke dalam sarana pengangkut.
Koreksi Anda
