Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 145-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kesalahan data dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah didaftarkan, Eksportir dapat melakukan pembetulan berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau melalui Sistem Komputer Pelayanan.
(2) Pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyangkut jenis barang, jumlah barang, dan/atau nomor petikemas, dapat dilayani sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean, kecuali untuk:
a. short shipment, pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut;
b. penjualan barang dan/atau makanan di atas pesawat udara yang berangkat keluar daerah pabean, pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan pesawat udara; atau
c. Ekspor Migas dan BBM, pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor dilakukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa data mengenai jumlah barang atas barang ekspor yang diangkut dengan pesawat udara selain barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut, sepanjang pembetulan data tersebut disebabkan karena adanya perbedaan data dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan hasil penimbangan yang dilakukan oleh pengangkut.
(4) Pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa data mengenai nilai Free on Board (FOB) dan jenis valuta dapat dilakukan paling lama:
a. 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor didaftarkan atas ekspor Migas dan BBM; atau
b. 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor didaftarkan atas ekspor selain Migas dan BBM.
(5) Pembetulan atau perubahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor untuk Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemungutan Bea Keluar.
12. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
