Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 145-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat dibatalkan ekspornya, kecuali terbukti telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor (2) Terhadap pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan; dan b. pelaporan pembatalan ekspor sebagimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam pemberitahuan pabean. (3) Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali barang ekspor yang berdasarkan hasil analisis informasi terdapat indikasi yang kuat akan atau telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik berdasarkan hasil analisis informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kedapatan jumlah dan/atau jenis barang: a. sesuai, pembatalan ekspor disetujui; b. tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Pejabat Bea dan Cukai. 11. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda