Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 145-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
Teks Saat Ini
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilaksanakan di:
a. Kawasan Pabean di tempat pemuatan, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan berikat; atau
b. Gudang Eksportir, atau tempat lain yang digunakan Aksportir untuk menyimpan Barang Ekspor.
10. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
