Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 145-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Eksportir atau Konsolidator dapat melakukan konsolidasi terhadap Barang Ekspor.
(2) Konsolidasi Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar Kawasan Pabean tempat pemuatan barang ke sarana pengangkut.
(3) Pada saat pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean, Barang Ekspor hasil konsolidasi wajib diberitahukan oleh Konsolidator atau Eksportir ke Kantor Pabean dengan menggunakan PKBE.
(4) Dalam hal konsolidasi terhadap Barang Ekspor dilakukan oleh beberapa Eksportir dalam satu kelompok perusahaan, PKBE disampaikan oleh salah satu Eksportir.
8. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
