Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5A

PERMEN Nomor 145-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ekspor barang kiriman dapat diberitahukan dalam 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Ekspor oleh perusahaan jasa titipan untuk beberapa pengirim barang. (2) Dalam hal ekspor barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan dikenakan Bea Keluar, tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemungutan Bea Keluar. 7. Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda