Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2A

PERMEN Nomor 145-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan setelah pembayaran Bea Keluar. 4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda