Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 145-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya ke Kantor Pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan. (3) Atas ekspor barang curah, Pemberitahuan Pabean Ekspor, dapat disampaikan sebelum keberangkatan sarana pengangkut. (4) Dihapus. (5) (4a) Dihapus. (6) Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. 3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A, sehingga Pasal 2A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda