Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 145-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak; dan
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
