Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 145-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak; c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak; dan d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 145-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Pasal.id