Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 145-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak, serta bentuk dan isi Surat Tagihan Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
