Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 145-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Teks Saat Ini
Dalam hal Wajib Pajak memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak diterbitkan dengan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat kecuali Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 7 UNDANG-UNDANG KUP.
Koreksi Anda
