Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 145-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan setelahnya dalam hal: a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. berdasarkan hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga; d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu; e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UNDANG-UNDANG PPN, selain: 1) identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UNDANG-UNDANG PPN; atau 2) identitas pembeli serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UNDANG-UNDANG PPN, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran; f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak; atau g. Pengusaha Kena Pajak yang mengalami gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UNDANG-UNDANG PPN.
Koreksi Anda