Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 145-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR ALUMUNIUM MEALDISH (LACQUERED TRAY WITH OR WITHOUT LID) DARI NEGARA MALAYSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada angka 1. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 412
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 145-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Pasal.id