Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 145-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR ALUMUNIUM MEALDISH (LACQUERED TRAY WITH OR WITHOUT LID) DARI NEGARA MALAYSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk produsen atau eksportir yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan INDONESIA. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).
Koreksi Anda