Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 145-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR ALUMUNIUM MEALDISH (LACQUERED TRAY WITH OR WITHOUT LID) DARI NEGARA MALAYSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: No. Perusahaan Bea Masuk Anti Dumping (%) 1. Confoil (Malaysia) Sdn. Bhd 27 2. Eksportir / Perusahaan Lainnya 27
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 145-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Pasal.id