Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 145-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR ALUMUNIUM MEALDISH (LACQUERED TRAY WITH OR WITHOUT LID) DARI NEGARA MALAYSIA
Teks Saat Ini
Nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:
No.
Perusahaan Bea Masuk Anti Dumping (%)
1. Confoil (Malaysia) Sdn. Bhd 27
2. Eksportir / Perusahaan Lainnya 27
Koreksi Anda
