Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1440-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1440-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM DALAM RANGKA PENYELESAIAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN INDUK ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PARA PENANAM MODAL UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK DAN ALUMINIUM ASAHAN
Teks Saat Ini
(1) Jika putusan arbitrase memenangkan Pemerintah INDONESIA, Dana Investasi Pembelian PT Inalum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disetorkan kembali ke Rekening Kas Negara beserta bunga dan/atau jasa giro atas permintaan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
(2) Jika berdasarkan putusan arbitrase Pemerintah diwajibkan membayar selisih nilai pengalihan saham yang disengketakan, Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan permintaan kepada Kepala PIP untuk menyetorkan dari Dana Investasi Pembelian PT Inalum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ke rekening penerima pembayaran sesuai putusan arbitrase.
(3) Setelah penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sisa dana tersebut dan/atau bunga dan/atau jasa giro disetorkan ke Rekening Kas Negara.
Koreksi Anda
