Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1440-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1440-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM DALAM RANGKA PENYELESAIAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN INDUK ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PARA PENANAM MODAL UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK DAN ALUMINIUM ASAHAN
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi sengketa mengenai nilai pengalihan saham PT Inalum yang harus diselesaikan melalui proses arbitrase, Dana Investasi Pembelian PT Inalum yang masih tersedia dalam Rekening Induk Dana www.djpp.kemenkumham.go.id
Investasi Untuk Pembelian PT Inalum pada PIP digunakan untuk pembayaran selisih nilai pengalihan saham yang disengketakan sesuai putusan arbitrase.
Koreksi Anda
