Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1440-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1440-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM DALAM RANGKA PENYELESAIAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN INDUK ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PARA PENANAM MODAL UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK DAN ALUMINIUM ASAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencairan Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum dan penyetoran Dana Investasi Pembelian PT Inalum dilakukan dalam mata uang dollar Amerika Serikat (USD). (2) Tata cara pengajuan permohonan pencairan oleh KPA kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda