Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1440-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1440-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM DALAM RANGKA PENYELESAIAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN INDUK ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PARA PENANAM MODAL UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK DAN ALUMINIUM ASAHAN
Teks Saat Ini
(1) Permintaan pembayaran pengalihan saham milik NAA pada PT Inalum diajukan oleh Ketua Tim Perundingan kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara dengan melampirkan dokumen perjanjian pengakhiran Perjanjian Induk dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan penelitian dan MENETAPKAN besaran nilai pembayaran yang akan dibebankan pada Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum dan Dana Investasi Pembelian PT Inalum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Direktur Jenderal Kekayaan Negara meneruskan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada:
a. KPA atas Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum untuk melakukan pencairan Dana Pembiayaan Investasi Pengambialihan PT Inalum kepada pihak penerima pembayaran sesuai hasil perundingan; dan/
b. Kepala PIP untuk menyetorkan Dana Investasi Pembelian PT Inalum kepada pihak penerima pembayaran sesuai hasil perundingan, sesuai dengan nilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
(4) Dalam hal terdapat sisa Dana Investasi Pembelian PT Inalum dan tidak terjadi sengketa mengenai nilai pengalihan saham PT Inalum yang harus diselesaikan melalui proses arbitrase, surat penerusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) memuat pula permintaan agar Kepala PIP menyetorkan sisa dana beserta bunga dan/atau jasa giro ke Rekening Kas Negara.
Koreksi Anda
