Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1440-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1440-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM DALAM RANGKA PENYELESAIAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN INDUK ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PARA PENANAM MODAL UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK DAN ALUMINIUM ASAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara merupakan Pengguna Anggaran atas Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. (2) Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atas Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum. (3) Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat menunjuk Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk melaksanakan kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda