Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 1440-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1440-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM DALAM RANGKA PENYELESAIAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN INDUK ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PARA PENANAM MODAL UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK DAN ALUMINIUM ASAHAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. PT INDONESIA Asahan Aluminium yang selanjutnya disebut PT Inalum adalah perusahaan patungan yang dibentuk oleh Pemerintah Republik INDONESIA dan Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd, yang didirikan di Jakarta, untuk membangun dan mengoperasikan Proyek Asahan, sesuai Perjanjian Induk.
2. Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd. yang selanjutnya disebut NAA adalah konsorsium yang memiliki 58,88% (lima puluh delapan koma delapan puluh delapan persen) saham PT Inalum, yang dibentuk oleh dua belas perusahaan para penanam modal yang berbadan hukum di Negara Jepang.
3. Dana Investasi adalah keseluruhan dana yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka pengalihan saham milik NAA pada PT Inalum kepada Pemerintah Republik INDONESIA, yang terdiri dari Dana Investasi Pembelian PT Inalum dan Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum.
4. Dana Investasi Pembelian PT Inalum adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 pada pos Investasi Pemerintah yang telah ditempatkan dalam Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum pada Pusat Investasi Pemerintah.
5. Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 pada pos Pembiayaan Investasi Dalam Rangka Pengambilalihan PT Inalum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Tim Perundingan Proyek Asahan yang selanjutnya disebut Tim Perundingan adalah Tim Perundingan Proyek Asahan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2010.
7. Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP adalah instansi pemerintah pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU), yang bertugas melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi Pemerintah pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
