Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Peneliti dapat merangkap jabatan struktural sepanjang memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan dan masih berkedudukan di Badan Kebijakan Fiskal.
(2) Peneliti yang merangkap jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menentukan pilihan pengembangan karir yang dinyatakan dengan surat pernyataan pilihan pengembangan karir, dengan ketentuan:
a. apabila menentukan pengembangan karir dalam jabatan struktural, maka pengembangan karir dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jabatan struktural termasuk tunjangan jabatannya; dan/atau
b. apabila menentukan pengembangan karir dalam jabatan Peneliti, maka pengembangan karir dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Jabatan Fungsional Peneliti termasuk tunjangan jabatannya.
(3) Pilihan pengembangan karir Peneliti diusulkan oleh Peneliti dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pimpinan unit eselon II yang bersangkutan.
(4) SKP bagi Peneliti yang merangkap jabatan ditentukan dengan mempertimbangkan komposisi kebutuhan jabatan pada indikator kinerja jabatan struktural dan indikator kinerja jabatan Peneliti.
(5) SKP Peneliti yang merangkap jabatan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Koreksi Anda
