Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pembebasan sementara pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan Peneliti sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Pasal 24 dan Pasal 25 ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
