Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peneliti diberhentikan dari jabatannya apabila: a. dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali Hukuman Disiplin penurunan pangkat; b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pembebasan sementara karena tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi; c. mencapai batas usia pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau d. peneliti yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran etika Peneliti yang diatur oleh instansi pembina. (2) Peneliti yang telah diberhentikan tidak dapat diangkat kembali menjadi Peneliti.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Pasal.id