Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Peneliti diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali Hukuman Disiplin penurunan pangkat;
b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pembebasan sementara karena tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi;
c. mencapai batas usia pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
d. peneliti yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran etika Peneliti yang diatur oleh instansi pembina.
(2) Peneliti yang telah diberhentikan tidak dapat diangkat kembali menjadi Peneliti.
Koreksi Anda
